
Upaya pengembangan potensi yang dimiliki oleh setiap anak pada usia emasnya (golden age) diperlukan sebuah bentuk layanan yang dapat memberikan stimulasi, perawatan, dan pengasuhan yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak. Pendidikan usia dini merupakan wahana pendidikan yang sangat fundamental dalam memberikan kerangka dasar terbentuk dan berkembangnya dasar-dasar pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada anak. Pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi harapan baru bagi terbentuknya generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter sebagai generasi dan calon pemimpin masa depan. Dalam mewujudkan harapan tersebut, bentuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini pun harus dilaksanakan secara serius sesuai dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak.
Pemerintah melalui Kemdikbud sebagai lembaga yang mewadahi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah memberikan standar bagi bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini yang terdiri dari Delapan Standar, yaitu 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak; 2) Standar Isi; 3) Standar Proses; 4) Standar Penilaian; 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6) Standar Sarana dan Prasarana; 7) Standar Pengelolaan; dan 8) Standar Pembiayaan. Delapan Standar yang telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan dasar dan acuan dari setiap satuan dan aktifitas PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan dan penjaminan kualitas mutu PAUD.
Untuk memastikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini telah memenuhi standar yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan penilaian melalui sebuah mekanisme yang bernama akreditasi melalui sebuah lembaga lembaga akreditasi yang mandiri, terpercaya, dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan PAUD dan PNF. BAN PAUD dan PNF di bentuk berdasarkan Permendikbud Nomor 52 tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang merupakan pengganti dari Permendikbud 59 tahun 2012. Hingga saat ini BAN PAUD dan PNF telah melaksanakan kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.pendidikan nonformal.
Peningkatan kualitas pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF dapat dilakukan dengan cara meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal. Ketersediaan layanan ini dapat berupa sosialisasi kepada setiap satuan pendidikan disetiap provinsi dinegara ini sehingga informasi terkait dengan layanan akreditasi. Kemudahan dalam mengakses informasi ini juga merupakan hal yang penting sehingga informasi tersebut dapat terjangkau oleh pelaksana satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal juga perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan need assessment terhadap kebutuhan pendidikan dan perkembangan Anak Usia Dini.
Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal merupakan sesuatu yang perlu dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga BAN PAUD dan PNF disetiap provinsi di Indonesia agar lebih meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai standar akreditasi PAUD. Hal lain yang dapat dilakukan Meningkatkan kualitas pelaksaan akreditasi PAUD adalah dengan memberikan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal serta meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal.